Berdasarkanpermasalahan yang telah dijelaskan diatas, penulis bermaksud untuk membuat suatu aplikasi pengolahan data gaji dan pensiun karyawan pada PT.Sri Varia Wisata Palembang melalui aplikasi pemograman PHP dengan menggunakan database MySQl yang dapat membuat dan menyimpan ribuan tabel data.Pembuatan aplikasi berbasis web ini akan penulis jadikan sebuah laporan akhir dengan judul
RATUSANpegawai PD Pasar Jaya memprotes sikap perusahaan yang menggaji tenaga profesional baru lebih tinggi dari pegawai lama. Namun, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meyakini Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menggaji tenaga profesional berdasarkan kinerja.
01 Transaksi Sistem Penggajian Karyawan. A: Jenis Transaksi Perusahaan Dagang. B: Transaksi Sistem Penggajian Karyawan. C: Jurnal Umum Perusahaan Dagang. D: Buku Besar Perusahaan Dagang. E: Contoh Neraca Saldo Perusahaan Dagang. 02: Transaksi Saham dan Dividen. A: Transaksi Saham dan Dividen.
Fast Money. Suasana RDP DPRD Pematangsiantar dan PDPH membahas gaji 311 pegawai yang belum dibayar 7 bulan.Foto/Sindonews/Ist PEMATANGSIANTAR - DPRD Pemarangsiantar mendesak pengelolah Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya PDPHJ segera membayar gaji karyawan yang sampai saat ini sudah 7 bulan tidak Rapat Dengan Pendapat RDP bersama PDPHJ,Selasa 17/12/2019, Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Rini Silalahi mengatakan,gaji pegawai wajib dibayarkan dan menjadi tanggu jawab perusahaan."Tidak ada alasan bagi PDPHJ tidak membayarkan gaji pegawai itu tanggung jawab perusahaan,harus segera dibayarkan kepada 311 karyawan,tidak wajar karyawan belum gajian 7 bulan," ujar Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Ferry Sinamo terpisah mengatakan, jika PDPHJ tidak mampu membayar gaji karyawan sebaiknya perusahaan segera ditutup sehingga pegawai tidak sengsara."Jika memang PDPHJ tidak mampu bayar gaji karyawan,tutup saja,daripada pegawai yang disengsarakan," sebut PDIP itu juga meminta pengutipan retribusi tidak lagi dilakukan secara manual namun transparan,sehingga tidak terjadi kebocoran."Saya menduga ada kebocoran dalam pengelolaan retribusi pasar,karena dikutip manual,sehingga PDPHJ tidak mampu bayar gaji karyawan," kata utama PDPHJ Bambang K Wahyono mengatakan, kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat mengharuskan pihaknya menunda pembayaran gaji pegawai. Dia menambahkan pihaknya akan membayarkan gaji pegawainya selama satu bulan dan akan melakukan rasionalisasi pegawai untuk mengurangi pembiayaan perusaahaan.vhs
PARBOABOA, Pematang Siantar - Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya PD PHJ Kota Pematang Siantar menunggak bayar gaji karyawan delapan bulan. Defisit keuangan akibat pandemi COVID-19, menjadi alasan hak pekerja tidak juga dikeluarkan. Pelaksana Tugas Plt Direktur Utama Dirut PD PHJ Kota Pematang Siantar, Toga Sehat Sihite mengatakan, tunggakan gaji pegawai sudah terjadi selama delapan bulan, ada kurang lebih 30 orang yang belum menerima upah hingga saat ini, karena perusahaan tidak sanggup membayar akibat pendapatan menurun sepanjang pandemi COVID-19. “Sebelum pandemi, rata-rata pemasukan antara Rp450 juta hingga Rp500 juta perbulan, turun menjadi Rp250 juta,” jelasnya, Selasa, 04/10. Toga mengatakan, hitungan delapan bulan upah yang menunggak yakni empat bulan di 2017 di masa kepemimpinan Setia Siagian dan empat bulan di 2021 yakni Mei, Juni, November dan Desember. Sementara itu, gaji yang belum terbayarkan sudah ditampung dalam Rancangan Kerja dan Anggaran RKA 2022, sebagai bukti ada kewajiban perusahaan ke karyawan yang tidak selesai “Tunggakan di 2021, PD PHJ alami kemerosotan akibat pandemi. Gaji untuk seluruh pegawai totalnya Rp450 juta, sementara pendapatan kita saat itu di angka Rp250 juta,” ucapnya. “Untuk tahun ini kita bersyukur gaji karyawan bisa lancar. Sebenarnya pun, para pegawai yang melakukan aksi demo mengetahui kondisi keuangan yang terjadi saat itu, karena mereka sendiri yang mengutip retribusi dan menyetorkannya. Jadi mereka mengetahui secara pasti total pendapatan dalam satu bulan,” katanya kembali. Di tengah kondisi keuangan yang defisit, Toga berjanji jika perusahaan akan melunasinya secara perlahan di akhir 2022. Adapun rata-rata upah karyawan di PD PHT Pematang Siantar bervariasi, antara Rp1,3 juta, kemudian Rp1,8 juta dan paling tinggi Rp2,5 juta. “Perusahaan akan mengupayakan untuk bisa membayarkan gaji minimal satu atau dua bulan dahulu di akhir tahun ini. Gaji itu merupakan yang sudah tertunggak di 2021,” kata Toga. PARBOABOA melakukan penelusuran dengan menanyakan para pedagang tentang kondisi mereka sepanjang pandemi COVID-19, Diah 53 salah satunya, dia mengaku jika iuran retribusi tetap rutin dibayarkannya setiap bulan tanpa menunggak. Dia menyebut, sepanjang pembatasan aktifitas lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM, banyak pedagang yang libur karena sepi pembeli. "Kita tetap bayar mau pandemi atau tidak. Karena kalau tidak bayar bisa dapat surat peringatan dan akhirnya di segel. Tapi memang waktu itu banyak juga ini tetangga yang pada nunggak lantaran dagangannya sepi, bahkan sampai setahun. Dan sampai saat ini mereka masih mencicil tunggakannya," kata Diah saat ditemui di Pasar Horas, Rabu, 05/10. Pedagang lainnya, Bilal 31 juga mengatakan, saat PPKM berlangsung, PD PHJ tetap rutin mengutip iuran ke pedagang. “Di 2021, masa-masa PPKM kita memang masih di kutip. Kalau tidak salah waktu itu masih perhari. Tetapi memang saat itu sangat sedikit yang berjualan, karena pemebeli juga gak ada yang datang ke pasarkan,” ucap Bilal.
Jakarta - Para pekerja Badan Usaha Milik Daerah BUMD DKI Jakarta, PD Pasar Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melakukan demonstrasi di depan halaman Balai Kota DKI, Selasa 19/9. Aksi unjuk rasa digelar karena jajaran direksi dinilai telah melanggar aturan perekrutan karyawan yang merekrut tenaga profesional tetap mengesampingkan karyawan lama. Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk memberikan sanksi terhadap jajaran direksi, terutama Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin. "Direksi PD Pasar Jaya telah melanggar ketentuan perekruitan. Tindak tegas direksi, Pak Gubernur," ujarnya. Hal senada disampaikan Ketua Bidang Integritas Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kusmadi. Menurut dia, perekrutan tenaga profesional menimbulkan polemik, mengingat dalam pelaksanaannya tidak profesional. Justru hal ini menimbulkan kesenjangan di antara karyawan lama PD Pasar Jaya. Ia menjabarkan, Direksi PD Pasar Jaya telah mengangkat 15 tenaga profesional tanpa melalui prosedur. Tidak hanya itu, mereka menggaji para tenaga profesional tersebut Rp 30 juta - Rp 45 juta, lebih besar dari karyawan PD Pasar Jaya yang sudah lama mengabdi. “Karyawan PD Pasar Jaya yang sudah bekerja 30 tahun dengan jabatan yang sama, yakni manajer, gajinya hanya Rp 17 juta," pungkasnya. Adapun tuntutan yang disampaikan serikat pekerja tersebut adalah 1. Menolak tenaga profesional karena tidak memenuhi syarat Cabut/batalkan SK Dirut PD Pasar Jaya atas pengangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan berhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena melanggar Penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa dibatasi masa Naikkan pangkat/golongan pegawai PD Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai Buatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar Hapus tunjangan pajak PPH 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai Berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai Audit keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017. Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini
gaji pegawai pd pasar jaya